Dalam konsepsi Gus Dur, dialog pertama-tama bertujuan untuk
menghidupkan kesadaran baru tentang pokok-pokok iman orang lain. Dari kesadaran
tersebut, demikian Gus Dur (Abdurrahman Wahid, 2001), dialog harus diarahkan
kepada kerja sama untuk memecahkan masalah-masalah seputar kemanusiaan di
tengah kehidupan masyarakat. Ini berarti, pemahaman Gus Dur mengenai dialog
berakar dari kepentingan bersama yang dijiwai oleh kesadaran humanis yang
mendalam.
Kesadaran humanis Gus Dur pertama-tama lahir dari sebuah kesadaran akan factum pluralitas, yakni keberadaan yang lain beserta keunikan atau kekhasannya masing-masing. Kesadaran akan yang lain sebagai yang unik dan berbeda akan membawa orang pada sikap menghargai dan mengakui keberadaan yang lain. Bagi Gus Dur, di tengah kehidupan yang plural tidak cukup hanya dengan sikap menghargai dan mengakui keberadaan yang lain, tetapi harus pula disertai oleh kesediaan untuk membangun kerja sama dalam mempertahankan eksistensi yang lain dari pelbagai praktik diskriminasi.
Hemat penulis, kesadaran Gus Dur akan pentingnya dialog muncul
dari pertautan antara nilai-nilai keislaman sejati dengan jiwa humanis yang
melekat kuat dalam diri Gus Dur sendiri. Kesadaran humanis berbasis Islam dalam
diri Gus Dur kemudian bersinggungan langsung dengan factum pluralitas bangsa Indonesia. Kesadaran akan factum pluralitas membawa karakteristik
keislaman Gus Dur pada upaya dialog antara Islam dengan budaya atau realitas
konkret (pribumisasi Islam).
Konsep pribumisasi Islam menjadi salah satu bukti keberpihakan Gus
Dur atas kemanusiaan yang diekspresikan melalui persoalan-persoalan kebudayaan.
Di dalam pribumisasi Islam, Gus Dur menunjuk keberpihakkan atas nilai-nilai
kemanusiaan sebagai prinsip dasar bagi ketegangan antara agama (Islam) dan budaya
(Syaiful Arif, 2011: 322). Artinya, pribumisasi Islam yang merupakan proses
pembumian Islam ke dalam budaya merupakan upaya Gus Dur untuk membumikan Islam
ke dalam persoalan-persoalan kemanusiaan. Persoalan itu bisa menyangkut
problematik hidup manusia, maupun karya-karya kemanusiaan yang telah melahirkan
karya kebudayaan. Konsep pribumisasi Islam juga menjadi salah satu bukti
keterbukaan Islam sebagai sebuah agama besar di Indonesia vis a vis
realitas multikultural dan multireligius bangsa Indonesia. Dalam konteks ini,
keterbukaan menjadi salah satu persyaratan dialog antarperadaban.
Keterbukaan akan menjadi mungkin apabila ada keberanian untuk
memasuki ranah teologis bahkan ranah yang paling eksklusif sekalipun. Demikian
Hans Kung sebagaimana dikutip Andreas Doweng Bolo (2011: 180), apabila tidak
ada keberanian untuk mengadakan keterbukaan total dalam medan teologis maka
usaha dialog tak mungkin terjadi.
Sampai di sini, prinsip
dasar dialog antaragama versi Gus Dur adalah kemanusiaan. Kemanusiaan adalah
prinsip etika kemasyarakatan universal yang oleh Mathias Daven (2016: 185-186)
terdiri atas beberapa hal. Pertama, setiap bangsa dan Negara berhak atas
integritas nasionalnya sendiri dan wajib untuk menghormati integritas nasional
setiap bangsa dan Negara lain dalam kesetiakawanan dengan serta rasa
tanggungjawab terhadap semua bangsa di dunia. Kedua, hak-hak dasar
setiap orang sebagai manusia wajib dihormati. Ketiga, semua anggota
masyarakat berhak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan tentang hal-hal
yang menyangkut mereka sendiri. Keempat, perwujudan keadilan sosial
perlu diberi prioritas utama dalam usaha pembangunan masyarakat. Kelima,
harkat keyakinan agama sendiri membenarkan diri dalam sikap hormat terhadap
keyakinan hati orang lain. Keenam, konflik-konflik pribadi, sosial,
nasional dan internasional harus dipecahkan secara damai, dengan mengalak
penggunaan kekerasan. Ketujuh, segala pembangunan harus dijalankan dalam
tanggungjawab terhadap keutuhan lingkungan hidup dalam solidaritas dengan
generasi-generasi umat manusia yang akan datang.
Prinsip etika kemasyarakatan berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal tersebut harus pula menjadi dasar bangunan dialog dan kerja sama antaragama. Agama akan menjadi semakin konkret dan situasional apabila agama diperhadapkan dengan pelbagai pengalaman hidup dan kehidupan manusia. Pengalaman hidup manusia ini akan memperkaya dan memperluas kesaksian agama-agama akan hidup manusia.
Penderitaan Manusia sebagai Inti Dialog
Antaragama
Gus Dur telah memproposalkan wawasan kemanusiaan universal sebagai
dasar dialog dan kerja sama antaragama. Dialog antaragama bagi Gus Dur harus
bermuara pada kerja sama antaragama dalam memecahkan persoalan bersama. Dalam
membangun kerja sama yang baik, perbedaan keyakinan bukan menjadi sekat yang
membatasi hubungan antaragama. Gus Dur dalam
buku berjudul “Islamku Islam Anda Islam Kita” (2011: 204) mengatakan:
“Perbedaan keyakinan tidak membatasi kerja sama antara Islam (agama) dan
agama-agama lain, terutama menyangkut kepentingan umat manusia.” Di sini,
kepentingan bersama menjadi prinsip dasar yang mempersatukan komitmen setiap
agama akan kehidupan bersama.
Dalam konteks ini, Gus Dur menekankan pada praksis berdialog
sebagai keharusan setiap agama untuk menciptakan keadilan dan kemakmuran dalam
kehidupan bersama meskipun dalam modus yang berbeda. Dialog bukan hanya tinggal
tetap atau berdiam pada tataran ide. Dialog harus diaktualisasikan dalam
praksis hidup manusia dengan segala situasi hidup manusia. Dengan kata lain,
dialog antaragama versi Gus Dur bertujuan untuk membebaskan manusia dari
patologi penderitaan yang dapat menghambat aktualisasi kebebasan manusia
sebagai manusia. Sebab, menyitir Aloysius Pieris, dialog antaragama yang
tidak muncul dari pengalaman penderitaan manusia merupakan pelanggaran terhadap
hakikat agama yang sebenarnya (Agus M. Hardjana, 1996: 12). Artinya, dialog
antaragama baru memiliki daya konstruktif apabila kemanusiaan berserta konteks
kehidupannya menjadi titik keprihatinan setiap agama. Agama-agama bersifat
profetis apabila agama-agama memihak pada orang-orang lemah, tertindas, dan
orang-orang yang kebebasannya dikebiri oleh kepentingan-kepentingan tertentu.
Keberpihakan agama-agama terhadap penderitaan manusia merupakan
sebuah tuntutan etis yang berakar pada pengakuan akan factum penderitaan sebagai otoritas yang berlaku secara multak.
Menurut Otto Gusti Madung (2019: 138), penderitaan manusia adalah otoritas
moral tertinggi yang menjadi basis terakhir setiap diskursus dan kriteria
setiap konsensus. Dalam konteks keagamaan, demikian Gus Dur, kemanusiaan
(menderita) menjadi “rem etis” bagi ajaran agama yang memberangus kemanusiaan
(Syaiful Arif, 2009: 287). Artinya, Gus Dur menghendaki setiap agama
mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan yang berlaku secara universal. Pengajaran
agama tentang kemanusiaan ini harus pula menjadi dasar perjuangan setiap agama
di tengah dunia. Sebab, kemanusiaan merupakan bagian esensial setiap agama dan
karena itu perjuangan membela kemanusiaan adalah sebuah keniscayaan bagi
agama-agama. Kemanusiaan yang diperjuangkan oleh agama-agama adalah kemanusiaan
yang ditindas oleh praksis kekuasaan yang menindas.
Gus Dur sendiri adalah sosok pribadi yang bukan hanya bersuara tentang kemanusiaan, melainkan berusaha mewujudkan apa yang disuarakan melalui tindakan-tindakan praksis-konkret seperti di antaranya pembelaan terhadap Romo Sandyawan, pembelaan terhadap Arswendo Atmowiloto, pendirian Forum Demokrasi (ForDem) (Listiyono Santoso, 2011: 101).
Aksi-aksi pembelaan Gus
Dur terhadap orang-orang lemah ini secara implisit merepresentasikan sebuah
praksis solidaritas agama-agama terhadap penderitaan manusia. Sebuah
solidaritas yang lahir dari sebuah kesediaan untuk ditentukan, diarahkan, dan
diganggu oleh penderitaan korban (Paulus Budi Kleden, 2012: 79-80). Dengan kata
lain, penderitaan manusia harus menjadi daya yang mengganggu zona kemapanan dan
kenyamanan agama-agama untuk berkiprah secara langsung dalam konteks. Agama
dituntut bukan hanya menjadi pemberi nasihat moral, melainkan lebih dari itu
terlibat dan berusaha untuk meniadakan penderitaan itu.
Peniadaan derita bukan
hanya ditujukan kepada kaum menderita, melainkan juga harus ditunjukkan kepada akar
yang menjadi penyebab penderitaan itu. Maka, sasaran utama kerja sama
antaragama bukan hanya kepada penderita, melainkan juga kepada pelaku.












