Karel
Steenbrink sebagaimana dikutip Nur Syam (2009: 53) menyatakan bahwa “Indonesia: too much religion.” Secara
implisit, ungkapan ini hendak menegaskan bahwa pluralitas agama menjadi salah
satu realitas yang tak terbantahkan di Indonesia. Fakta pluralitas agama
tersebut menuntut setiap penganut agama agar menghargai dan mengakui eksistensi
yang lain sebagai yang khas, yang memiliki keyakinan berbeda.
Penghargaan
dan pengakuan akan eksistensi agama atau keyakinan lain menjadi sebuah
keharusan, sebab jika tidak demikian, kehidupan bersama akan selalu diwarnai
oleh konflik berupa pertikaian, pertentangan, dan kekerasan yang berujung pada
perpecahan. Biasanya, konflik dalam kehidupan beragama atau berkeyakinan
terjadi, karena perbedaan penafsiran dan pengajaran mengenai doktrin teologis
seperti ketuhanan, meski tidak jarang juga karena diboncengi oleh kepentingan
politik dan kekuasaan.
Dalam
The Battle for God, Karen Armstrong
sebagaimana dikutip A. Sudiarja dalam majalah Basis (2017: 5–6), memperlihatkan sejauh mana perbedaan persepsi
tentang Tuhan telah menimbulkan perpecahan, tidak saja antaragama, tetapi juga
dalam masing-masing agama. Sebagai misal, konflik memperebutkan kekhalifaan
antara Sunni dan Syiah yang diwarnai intrik dan pembunuhan; persoalan kedudukan
Yesus dan kepemimpinan tunggal Sri Paus yang juga menjadi pokok pertikaian
dalam Gereja Kristen di Eropa sampai di Amerika, dan masih banyak lagi.
Dalam
konteks Indonesia, konflik kehidupan beragama atau berkeyakinan sudah bukan
menjadi persoalan baru. Di balik merebaknya fenomena konflik bernuansa agama
akhir-akhir ini, sebenarnya konflik serupa sudah muncul pada akhir Orde Baru
dengan puncaknya pada 1996–1998. Peristiwa kerusuhan yang terjadi pada waktu
itu di antaranya adalah peristiwa penghancuran 10 gereja di Sidotopo pada
tanggal 9-06-1996, perusakan dan pembakaran gedung gereja dan gedung sekolah
milik umat Kristen dan Katolik di Sidotopo pada tanggal 10-10-1996, dan
perusakan gedung gereja dan sekolah Kristen serta Vihara di Tasikmalaya pada
26-12-1996 (Jegalus, 2011: 96–97). Memasuki tahun 2000-an, intensitas konflik
kehidupan beragama atau berkeyakinan makin meningkat. Sebagai sebuah sampel,
Setara Institute mencatat, pada tahun 2007 terdapat 185 jenis tindakan dalam
135 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan. Pada tahun 2008
terdapat 367 tindakan dalam 265 peristiwa, dan pada tahun 2009 terdapat 291
tindakan dalam 200 peristiwa (Ismail Hasani, 2011: 1).
Kondisi
buram tersebut hendak menggambarkan ambivalensi kehadiran agama di ruang
publik. Di satu pihak, agama menentang kekerasan, menjunjung tinggi kemanusiaan
universal, mencintai hak-hak asasi manusia dan perdamaian (Matias Daven, 2013:
200–201). Bahkan, agama dengan solidaritas pra-politisnya turut memperjuangkan
kemerdekaan Indonesia dan selalu mentransformasi diri sebagai partner sekaligus
kritikus pemerintah untuk mencapai kesejahteraan rakyat Indonesia seutuhnya
(Otto Gusti Madung, 2009: 71). Di sini, agama telah menghadirkan sebuah roh
kehidupan atau keselamatan yang memandang kemanusiaan universal sebagai
satu-satunya alasan keberadaan dan perjuangannya di tengah dunia yang terus
ditengarai oleh berbagai gejolak atau konflik akibat perbedaan kepentingan
tertentu.
Namun,
di pihak lain, dalam agama itu sendiri terdapat potensi untuk menghadirkan
kekerasan, perpecahan, konflik, peperangan, dan pemusnahan hidup, demi kebenaran
absolut yang diyakini agama tertentu terhadap agama lainnya (Matias Daven,
2013: 200–201). Agama telah dan sedang menjadi basis legitimasi kekerasan
horizontal antarwarga sebagaimana tampak dalam pelbagai perseteruan
fisik–nonfisik yang begitu masif. Tidak hanya itu, agama juga turut
bersumbangsih dalam menciptakan kekerasan struktural dengan memengaruhi
pemerintah, agar memproduksi hukum dan aturan yang diskriminatif.
Sampai
di sini, kita dihadapkan pada pertanyaan: apakah dengan adanya ambivalensi kehadiran
agama di ruang publik, lantas membuat kehadiran agama berbahaya bagi sebuah
negara demokrasi kontemporer? Apakah agama harus disingkirkan dari diskursus
ruang publik?
Posisi Agama di Abad 21
Tak
dapat dimungkiri bahwa agama tetap memiliki peranan sentral dalam ruang
diskursus publik negara demokrasi saat ini. Agama tetap aktual dalam
persoalan-persoalan publik masyarakat demokrasi kontemporer abad 21 ini. Di
mana-mana gerakan-gerakan religius terbukti memenuhi lanskap politis. Lebih
daripada sekadar mengungkapkan protes, kelompok-kelompok agama ini juga
melakukan manuver-manuver untuk mengubah kebijakan-kebijakan publik dengan
mendesakan doktrin-doktrin mereka kepada pemerintah.
Kehadiran
agama di ruang publik, misalnya tampak dalam beberapa contoh, seperti keikutsertaan
agama di ruang publik, seperti gerakan anti-aborsi oleh gereja Katolik di USA,
tuntutan kaum Sikh di Inggris dan USA agar dibebaskan dari wajib helm, sampai
pada protes atas salib di kelas-kelas yang dilakukan oleh para penganut
Antroposofi di Bavaria Jerman. Pemerintah di Eropa pun menjadi semakin sensitif
terhadap Islam, sebagaimana ditunjukkan dengan larangan pemakaian hijab di
Prancis, larangan membangun menara masjid di Swiss, dan xenofobia terhadap imigran keturunan Turki di Jerman. Di Indonesia,
gerakan-gerakan aspirasi religius itu merebak di seputar pro-kontra RUU
Antipornografi/Pornoaksi, protes video seks artis, dukungan atas Perda Syariah,
sampai pada aksi sweeping terhadap
tempat-tempat hiburan pada bulan
Ramadan, pelanggaran ibadat warga Kristiani, dan juga aksi protes terhadap
Buddha Bar di Jakarta (F. Budi Hardiman, 2018: 202).
Namun, tak pelak, peran publik agama
dalam ruang publik demokrasi menjadi suram ketika berhadapan dengan sikap
negara yang cenderung mendomestifikasi agama. Kata ‘domus’ berarti rumah (F. Budi Hardiman, 2018: 200). Dalam
arti ini, keyakinan-keyakinan religius hanya menjadi urusan rumah dan tidak
diperkenankan dibawa ke luar pagar, untuk menjadi urusan publik yang sangat
pluralistis. Tampak di sini, negara lebih berpihak pada kepentingan kelompok
sekuler dengan menolak belajar dari tilikan-tilikan religius para warganya yang
beriman. Padahal dalam kenyataan, keyakinan-keyakinan religius tetap merupakan
sumber kuat untuk merangsek partisipasi demokratis dan solidaritas sosial dalam
negara hukum demokratis modern, seperti dipraktikkan dalam gerakan civil right yang dipimpin oleh Martin
Luther King Jr. di USA atau M. Gandhi di India. Dalam konteks Indonesia, kita
dapat melihat melalui berbagai aksi-aksi perjuangan para tokoh dan aktivis
demokrasi dan HAM, termasuk keterlibatan warga negara dalam pemilu yang banyak
dimotivasi oleh nilai-nilai religius agama-agama yang ada di Indonesia.
Nalar
Publik Jurgen Habermas
Nalar publik adalah sebuah konsep post-sekuler, yang lahir dari hasil
permenungan filosofis Jurgen Habermas atas kekeliruan masyarakat sekuler dalam
memahami sekularisasi. Bagi Habermas, terdapat dua model kekeliruan masyarakat sekuler
dalam memahami sekularisasi. Pertama, sekularisasi
dimengerti sebagai Verdrangungsmodell. Artinya,
dalam alur sejarah masyarakat modern, agama akan lenyap dengan sendirinya dan
akan digantikan oleh pengetahuan dan ideologi kemajuan. Persis posisi ini yang
dikembangkan oleh Max Weber dan cukup lama menjadi rujukkan ilmiah dalam
memahami masyarakat modern. Kedua, sekularisasi
dipahami sebagai Enteignungsmodell. Model
ini memposisikan modernitas dan sekularisasi sebagai musuh agama. Alasannya,
sekularisasi dianggap telah melahirkan kejahatan-kejahatan moral. Menurut
Habermas, para teroris atas nama agama, terutama pelaku teroris 11 September
2001 memiliki pemahaman seperti ini tentang sekularisasi dan ingin membangun
kembali moralitas agama dengan jalan kekerasan (Otto Gusti Madung, 2017: 35–36).
Habermas menilai bahwa kedua
paradigma tentang sekularisasi di atas terlalu sempit dan bertentangan dengan
kondisi masyarakat post-sekuler, di
mana agama dan ilmu pengetahuan sebenarnya bisa hidup berdampingan. Melalui
konsep nalar publik (commonsense yang
rasional), agama dan ilmu pengetahuan bisa diperdamaikan. Cahaya nalar publik
memberi ruang bagi agama dan ilmu pengetahuan, untuk saling belajar dengan
bangunan relasi intersubjektif yang berpijak pada perwujudan nilai-nilai moral
universal dan penghargaan serta toleransi terhadap kebinekaan, sehingga
perdamaian sosial dalam kehidupan masyarakat bisa terwujud.
Proses saling belajar antara agama
dan sekularitas harus berlangsung secara timbal balik. Artinya, bukan hanya
warga dengan keyakinan religius berkewajiban untuk menerjemahkan pandangannya
ke dalam bahasa sekuler guna menghindari dominasi sosial yang tidak fair atas yang lain, lewat keyakinan
yang tidak cukup legitim. Akan tetapi, warga sekuler juga memiliki tanggung
jawab untuk memahami, menghargai posisi religius, dan berusaha belajar bersama
untuk menafsirkan maknanya (Otto Gusti Madung, 2017: 35–36). Dengan
kata lain, dalam proses saling belajar tersebut, ilmu pengetahuan sekuler tidak
boleh bertindak sebagai hakim sepihak atas kebenaran-kebenaran religius, tetapi
senantiasa bersedia mendengarkan klaim-klaim religius di ruang publik. Demikian
halnya–agar dapat didengar dan mudah dipahami dalam ruang diskursus publik yang
plural–agama-agama juga harus mampu menerjemahkan doktrin-doktrin teologisnya
ke dalam bahasa nalar publik yang mengandung validitas kebenaran, kejujuran,
ketepatan, dan kejelasan.
Pola
Saling Belajar
Dalam kerangka pemikiran Habermas,
ada tiga pola hubungan saling belajar yang menandai kemestian dialog yang
saling pengertian dalam masyarakat di era kekinian (F. Budi Hardiman, 2018:
205–2011). Pertama, hubungan di
antara berbagai kelompok agama yang berbeda-beda. Dalam konteks ini,
kelompok-kelompok agama harus berupaya menerjemahkan bahasa teologis mereka
yang dianggap partikular dalam masyarakat majemuk itu, ke dalam
ungkapan-ungkapan yang bisa diterima secara rasional oleh publik yang lebih
luas, yakni agama lain. Bagi umat beriman, hal ini merupakan sebuah tantangan
yang pelik, karena mereka harus merelatifkan posisi mereka di hadapan
agama-agama lain dan di hadapan para warga sekuler tanpa merelatifkan inti
dogmatis agamanya sendiri. Keadaan seperti ini yang Habermas sebut sebagai
situasi epistemis. Dengan kata lain,
seorang Muslim atau Kristen tetap berpegang pada kebenaran imannya, meski di
ruang publik ia harus bersikap moderat di hadapan yang lain.
Kedua, hubungan
antara kelompok agama dan kelompok sekuler. Kelompok sekuler kerap kali
mendevaluasi agama sebagai irasional atau sebagai artefak pramodern. Dalam
konteks negara demokratis, anggapan seperti ini membuat orang tidak membuka
ruang untuk saling belajar. Meninjau lebih dalam, demikian Habermas, rasio
sekuler sebenarnya dihasilkan dari proses belajar dari tradisi agama (Kristen).
Negara sekuler itu sendiri berdiri di atas suatu dasar yang bersifat
prapolitis, yaitu agama, maka saling belajar sudah merupakan keniscayaan dalam
politik. Sebagai contoh, moral suara hati, HAM, dan demokrasi adalah warisan
etika religius. Bahkan, teori tindakan komunikatif Habermas dikembangkannya
dari warisan agama Kristen tentang komunitas gereja yang saling mengerti.
Ketiga, hubungan
negara dan berbagai kelompok sosial. Hubungan yang dimaksudkan di sini adalah
sikap pemerintah di hadapan berbagai kelompok warganya. Dalam hal ini praktik
negara hukum modern telah menemukan strategi untuk menghadapi kemajemukkan cara
hidup yaitu asas netralitas. Asas netralitas dalam pemahaman Habermas bukan
dalam arti pasif, ataupun permisif jika terjadi konflik antarkelompok.
Netralitas harus diartikan sebagai sikap proaktif yang menjamin kebebasan agama
untuk semua golongan. Tercakup dalam sikap proaktif itu, menindak tegas para pelanggar
hak kebebasan beragama, sikap toleransi terhadap intoleransi, karena sama
halnya memihak kepada penindasan. Dalam asas netralitas, kepentingan parsial
dari kelompok atau golongan tertentu bisa diterima apabila disampaikan dengan
aspirasi-aspirasi yang bisa dipahami publik yang lebih luas. Tanpa prosedur ini
negara akan kehilangan netralitasnya dan berubah menjadi negara golongan.