Sabtu, 29 Juli 2023

Pluralisme Gus Dur untuk Hidup Rukun (Refleksi seputar kerukunan hidup beragama bersama Gus Dur)

PROLOG
        Siapa yang tidak mengenal Gus Dur? Selain pernah menjabat sebagai presiden ke-4 RI, Gus Dur tergolong sebagai cendekiawan Muslim berwatak liberal-religius yang telah banyak menorehkan prestasi dan penghargaan. Watak liberal-religius yang melekat dalam diri Gus Dur telah membawanya pada segala upaya mengatasi persoalan-persoalan konkret seputar masyarakat, negara, dan agama. Menarik bahwa paradigma liberal sering dipakai Gus Dur untuk menyingkap arus pemikiran konvensional yang cenderung melihat suatu persoalan dalam kaca mata dogmatis minus substansi. Arus pemikiran konvensional mencukupkan diri pada aspek skriptualistik atau aspek tersurat dari sebuah teks atau realitas. Pemikiran-pemikiran Gus Dur tidak terikat pada arus pemikiran “rigit”, yang terikat pada satu perspektif.
    Gus Dur dijuluki sebagai Bapak Pluralisme Indonesia karena kegetolannya dalam memperjuangkan harmonisasi kehidupan bersama di tengah fakta keanekaragaman yang semakin terancam eksistensinya. Jiwa pluralis-humanis yang melekat dalam diri Gus Dur telah mengantarnya pada kecintaan terhadap  martabat luhur kemanusiaan. Rupa-rupanya, kemanusiaanlah yang menjadi roh pluralisme Gus Dur  yang sekaligus bersumbangsih dalam segala kebijakan Gus Dur selama menjalankan roda pemerintahan  sebagai presiden ke-4 Indonesia. 

LAHIRNYA PLURALISME GUS DUR
        Apabila kita akrab dengan pemikiran Gus Dur, sebenarnya gagasan pluralismenya muncul sebagai reaksi atas pelbagai praktik pencideraan terhadap martabat luhur kemanusiaan (dehumanisasi). Praktik dehumanisasi seperti ketidakadilan, penindasan atas nama agama, diskriminasi terhadap kaum minoritas, disebabkan oleh karena ketiadaan penghargaan terhadap martabat luhur kemanusiaan. Kemanusiaan hanya dipandang sebagai elemen fungsional, yang dihargai sejauh memberi manfaat tertentu. Menurut Syaiful Arif (2018: 315-319), dehumanisme dalam konsepsi Gus Dur, khususnya dalam Islam disebabkan oleh over-institusionalisasi Islam dan pembatasan pengetahuan Islam. Kedua fenomena ini sama-sama dipengaruhi oleh otoritas keagamaan yang tidak mau membuka diri terhadap realitas. Islam dan ajaran Islam adalah sebuah totalitas hidup yang merangkum seluruh kesempurnaan hidup. Dengan kata lain, di luar Islam tidak ada keselamatan. Ketika keselamatan hanya ada dalam Islam, maka inklusivisme menjadi tidak relevan. Dengan demikian solidaritas lintas peradaban pun menjadi tidak mungkin. Hal ini tentu menjadi faktor penghambat bagi progresivitas ajaran Islam dan pengetahuan Islam itu sendiri. Islam hanya menjadi agama yang disibukkan dengan persoalan legal-formal ketimbang substantif. Hal serupa terjadi dalam tubuh Gereja abad pertengahan, Gereja mengkotbahkan diri sebagai pemilik kebenaran absolut dengan semboyan dogmatik paling terkenal kala itu "Extra ecclesiam nulla salus: Di luar Gereja tidak ada kebenaran." 
    Selain itu, corak pemikiran konservatif cenderung bersifat eksklusif atau hidup berdasarkan orang kita-orang kami, orang beriman-orang kafir. Pemikiran eksklusif berpotensi menciptakan ketidakadilan dan diskriminasi terhadap kelompok lain. Gagasan pluralisme Gus Dur juga lahir sebagai reaksi atas kedangkalan pemahaman kaum Muslim terhadap istilah pluralisme, khususnya setelah keluarnya fatwa MUI yang mengharamkan sekularisme, pluralisme, dan liberalisme. Ketiga paham ini dianggap sebagai paham yang asing dalam Islam, untuk tidak mengatakan sebagai produk pemikiran Barat. Namun, Gus Dur membantah hal tersebut karena bertentangan dengan ajaran keislaman. Bagi Gus Dur, pengakuan atas realitas keberagaman sesungguhnya sudah ada pendasarannya dalam al-Quran. Salah satunya termaktub dalam Surat Hujaraat, 49: 13 yang berbunyi: “Wahai manusia, sesungguhnya telah Ku-ciptakan kalian sebagai laki-laki dan perempuan, dan Ku-jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku bangsa agar kalian saling kenal-mengenal” (Abdurrahman Wahid, 25-26). Melalui isi al-Quran ini, Gus Dur hendak memberikan pemahaman bahwa pluralitas adalah sebuah kenyataan terberi yang tak terbantahkan sebagai bagian dari kodrat manusia. Pluralitas bagi Gus Dur bukan sebuah ancaman bagi kehidupan bersama, sebab Allah sendiri menciptakan realitas perbedaan agar manusia saling mengenal dan saling membangun komunikasi dialogis dan solider. Jadi, Gus Dur memproposalkan sebuah cara pandang baru atas pluralitas. Pluralitas adalah sebuah ajang saling mengenal dan membangun komitmen atas hidup dan kehidupan. 
        Membaca lebih jauh dan dalam lagi, konsep pluralisme Gus Dur sebenarnya melampaui konsep kaum pluralis sekular. Kaum pluralis sekular memaknai pluralisme sebagai ikhtiar perwujudan kebebasan individu tanpa intervensi individu lain. Kaum sekular berko-eksistensi damai sebagai individu-individu yang syarat akan kepentingan diri, namun tidak terintegrasi atau berbaur ke dalam kepentingan hidup bersama. Gus Dur melampaui itu dengan memaknai pluralisme sebagai ikhtiar untuk melibatkan diri secara aktif demi penegakan kebebasan dan kesetaraan. Di sini, konsep pluralisme Gus Dur menekankan sebuah corak toleransi yang berpihak pada hidup dan kehidupan. Dalam bahasa Otto Gusti Madung (2011: 27-28), toleransi Gus Dur disebut sebagai toleransi positif-maksimal. Sebuah toleransi yang digerakan oleh sebuah sikap dan tindakan yang melampaui keprihatinan yang dialami oleh pihak lain hingga akhirnya menjadi keprihatinan bersama. Artinya, Gus Dur membangun sebuah model toleransi yang menekankan sebuah etika kepedulian dan rasa tanggungjawab yang dalam terhadap nasib orang-orang kecil dan tertindas. Dengan demikian, prinsip toleransi Gus Dur sebenarnya lebih menekankan pada praksis yang bersifat kontekstual dan situasional. Gus Dur lebih fokus memperjuangkan manusia konkret dengan segala kebutuhannya, seperti kebebasan, otonomi diri, dan kesetaraan. 
        Hingga titik ini, kita dapat memahami bahwa gagasan pluralisme yang dikembangkan Gus Dur adalah sebuah gagasan pembebasan yang menekankan praksis pembelaan terhadap hak-hak asasi manusia berbasis Pancasila di tengah realitas yang beranekaragam. Pembelaan terhadap hak-hak dasar manusia hendak memperlihatkan sisi praksis dari pemikiran Gus Dur dalam mewujudkan sebuah kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil, meskipun hidup di tengah perbedaan. Sebab, perbedaan bukan menjadi penghambat bagi upaya mewujudkan sebuah keharmonisan hidup bersama. Pemahaman Gus Dur tentang nilai-nilai kemanusiaan berbasis Pancasila telah memperkaya pemikiran dan tindakannya di tengah kehidupan. Gus Dur menghendaki agar penegakan nilai kemanusiaan harus menjadi gerakan tanggung jawab bersama yang dijiwai nilai Pancasila yakni ketuhanan rasa kemanusiaan, rasa persatuan, rasa kerakyatan, dan rasa keadilan sosial. Akhirnya, kemanusiaan telah menggiring Gus Dur pada eksistensi pluralisme. Pluralisme yang dimaknai sebagai ikut ambil bagian dalam penderitaan sesama dan bersama-sama bergerak menuju pembebasan. 

HIDUP RUKUN: PERCIKAN PEMIKIRAN GUS DUR
      Diskursus seputar kerukunan hidup beragama selalu mengerucut pada pembicaraan seputar kebebasan beragama. Kebebasan beragama menjadi kunci atau syarat bagi upaya-upaya membangun sebuah kehidupan beragama yang harmonis. Kerukunan hidup umat beragama yang langgeng dan bermutu menuntut pengakuan dan jaminan kebebasan beragama. Pengakuan atas kebebasan beragama berarti bahwa setiap orang berhak atas kebebasan beragama. Kebebasan beragama adalah hak setiap individu yang tidak boleh dikurangi dengan cara dan otoritas apa dan mana pun. Sederhananya, atas nama kebebasan segala bentuk paksaan, diskriminasi atau tindakan sewenang-wenang dalam beragama, dianggap melanggar hak-hak asasi individu (HAM). Kerukunan itu sendiri dapat dipahami sebagai sebuah kondisi atau suasana di mana orang saling memahami perbedaan dan sanggup menyelesaikan persoalan bersama secara damai. Namun, kerukunan bukan pula berarti hidup tanpa persoalan dengan yang lain. Persoalan tetap ada, tetapi sejauh mana orang membangun komitmen bersama untuk mengatasi dan menjawabi persoalan tersebut. Membangun kerukunan hidup beragama pun demikian. Benturan-benturan antaragama tetap ada tetapi sejauh mana agama-agama berupaya membangun komitmen bersama dalam menjawabi persoalan bersama. 
       Masih dalam konteks di atas, Gus Dur memberikan percikan ide yang menarik untuk dijadikan referensi bagi hubungan antaragama yang damai dan rukun. Bagi Gus Dur, menciptakan sebuah kehidupan bersama secara damai bukan sekadar hidup berdampingan secara damai. Yang terpenting adalah keberanian untuk hidup bersama demi keadilan dan perdamaian. Di sini Gus Dur menghendaki sebuah kehidupan bersama yang didasarkan oleh semangat pengorbanan dan keterlibatan aktif demi pembebasan manusia yang menderita. Hal ini juga menjadi tuntutan bagi agama-agama jika menghendaki sebuah kehidupan bersama yang damai dan membebaskan. Gus Dur sendiri telah mempraktikkan hal tersebut melalui aksi-aksi pembelaan terhadap kelompok-kelompok minoritas dan individu-individu yang tidak mempunyai akses atau jaminan kepada kebebasan hidup. 
        Dalam konteks ajaran agama, Gus Dur juga memiliki pendirian yang serupa bahwa tidak cukup hanya menghormati dan menghargai keyakinan atau pendirian dari agama yang berbeda, tetapi juga harus disertai kesediaan untuk menerima ajaran-ajaran yang baik dari agama lain. Bagi Gus Dur, perbedaan keyakinan bukan menjadi sekat pembatas bagi ruang gerak individu atau masyarakat untuk mengekspresikan pemikiran atau ide dan pola tingkah laku dalam kehidupan bersama. Perbedaan pula tidak perlu diperdebatkan dan dipertentangkan atau diharamkan keberadaannya apalagi dipaksakan karena tidak sesuai dengan cita-cita kelompok tertentu. Perbedaan itu harus disyukuri sebab perbedaan adalah sebuah realitas pemberian yang harus dijaga dan dikelola dengan pola sikap saling menghargai, saling mengisi, saling berbagi dan saling memberi. Dalam hal ini, perbedaan mesti dipahami dan dimaknai sebagai ruang meretas jalan menuju kedamaian, kerukunan, dan harmoni. Dengan kata lain, Gus Dur hendak memproposalkan sebuah paradigma baru dalam memandang realitas keberagaman bangsa Indonesia. Sebuah paradigma progresif-konstruktif yang bukan hanya bergulat dengan perkara-perkara tekstual, melainkan harus mampu mengkontekstualkan teks tersebut dalam sebuah realitas empiris, sebuah hubungan antaragama yang bebas tanpa dominasi, tanpa paksaan, dan tanpa kekerasan.

Jefri No_Gus Dur_Pluralisme_Kerukunan Hidup Beragama_2023

0 komentar:

Posting Komentar

ESAI: Era Defisit Ide dan Surplus Informasi

  Overload  Sekarang ini, transformasi besar dalam teknologi informasi menciptakan surplus informasi sekaligus defisit ide. Meskipun kita ...